Lengkap! Persyaratan Pembuatan KTP, KK, Akta Kelahiran, dan Pindah Domisili di Desa Kalitengah


Panduan ini berisi informasi lengkap mengenai persyaratan administrasi kependudukan di Desa Kalitengah, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara.



Persyaratan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

KTP adalah dokumen kependudukan yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Berikut Persyaratannya :

  • Perekaman Baru:
  1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Kehilangan KTP:
  1. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Sektor (Polsek).
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Perubahan Status KTP:
  1. Cerai Hidup: Akta cerai dan Kartu Keluarga (KK).
  2. Cerai Mati: Akta kematian dan Kartu Keluarga (KK).
  3. Kawin: Fotokopi Buku Nikah dan Kartu Keluarga (KK)

Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

KK adalah dokumen yang mencatat susunan anggota keluarga. Berikut persyaratannya :

  • Perubahan Status Kawin:
  1. Fotokopi Buku Nikah.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Perubahan Status Cerai Hidup:
  1. Fotokopi Akta Cerai yang sudah dilegalisir atau foto akta cerai asli.
  2. Kartu Keluarga (KK).
  • Perubahan Status Cerai Mati:
  1. Akta kematian.
  2. Kartu Keluarga (KK).
  • Pemecahan KK:
  1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  2. Fotokopi Buku Nikah.

Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran

Akta kelahiran adalah bukti sah pencatatan kelahiran seorang anak. Berikut persyaratannya:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua bayi.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Surat keterangan lahir dari dokter atau bidan.
  • Fotokopi Buku Nikah yang sudah dilegalisir level A (oleh instansi berwenang).

Persyaratan Pembuatan Akta Kematian

Akta kematian adalah dokumen resmi yang mencatat kematian seseorang. Berikut persyaratannya:

  • Kartu Keluarga (KK).
  • Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit atau Desa.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) almarhum/almarhumah.

Persyaratan Pindah Domisili

Pindah domisili meliputi pindah keluar dan pindah masuk. Berikut persyaratannya:

  • Pindah Keluar:
  1. Kartu Keluarga (KK).
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Alamat tujuan pindah.
  • Pindah Masuk:
  1. Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SK PWNI).
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP).


Demikian informasi lengkap mengenai persyaratan administrasi kependudukan di Desa Kalitengah, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara. Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan telah disiapkan agar proses pengurusan berjalan lancar. Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat menghubungi kantor desa setempat.


Catatan:

  • FC: Fotokopi.
  • KK: Kartu Keluarga.
  • KTP: Kartu Tanda Penduduk.
  • SKP WNI: Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia.