PEMBERSIHAN BADAN JALAN JELIRU - BULUPAYUNG


PEMBERSIHAN BADAN JALAN JELIRU - BULUPAYUNG

Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, Padat Karya Tunai Desa adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa, khususnya yang miskin dan marginal, yang bersifat produktif dengan memanfaatkan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Pembersihan Badan jalan atau lebih familiarnya adalah Pelebaran jalan adalah salah satu bentuk kegiatan PKTD yang seringkali dilakukan di desa-desa. PKTD sendiri adalah program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan kesempatan kerja dan meningkatkan infrastruktur lokal. Pada Tahun Anggaran 2025, Desa Kalitengah melaksanakan program Padat Karya Tunai (PKTD) yang bersumber dari Pendapatan Asli Ddesa (PADes), yaitu Pembersihan Badan Jalan Jeliru - Bulupayung. Kegiatan ini berada di Wilayah RT 11 RW 02 Dusun Depok, Dukuh Jeliru, sampai pada wilayah RT 05 RW 03 Dusun Kromong Dukuh Bulupayung. Pembersihan badan jalan sebagai bagian dari Padat Karya Tunai Desa (PKTD) merupakan salah satu kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan infrastruktur desa dan memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat.

Apa Manfaat PKTD di desa?

Pembersihan badan jalan melalui PKTD tidak hanya meningkatkan infrastruktur, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Mereka mendapatkan upah harian, yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan meningkatkan daya beli. Selain itu, kegiatan ini juga meningkatkan value atau nilai jual hasil tani, ternak dan kayu pada lingkungan sekitar. Kegiatan ini juga dapat mempererat tali persaudaraan antar warga dan membangun semangat gotong royong. 

Siapa Saja Para Pekerja PKTD?

Para pekerja dalam kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) adalah mereka yang berada di lokasi sekitar Kegiatan. Yaitu Warga Masyarakat RT 11 RW 02, RT 05 RW 03, dan RT 08 RW 03. Mereka adalah warga masyarakat yang dikategorikan Miskin atau masuk kedalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kesimpulan

Pelebaran jalan sebagai bagian dari PKTD merupakan kegiatan yang penting dalam meningkatkan infrastruktur desa dan memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat. Kegiatan ini dilakukan menggunakan dana yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PADes), melibatkan masyarakat setempat, dan diatur oleh peraturan pemerintah. Pelebaran jalan juga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat yang terlibat dalam kegiatan tersebut, serta mempererat tali persaudaraan antar warga dan membangun semangat gotong royong.